“Sekilas Sejarah Menyelusuri Jejak”

Sektor pendidikan merupakan salah satu perhatian pemerintah karena sektor ini dianggap sebagai  cara yang paling efektif  guna mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.  Hal ini diperkuat pula dengan rumusan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 “Tentang Sistem Pendidikan Nasiona”l yaitu bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Undang-undang pendidikan nasional juga menyatakan bahwa tiga jalur sistem pendidikan di Indonesia yaitu Pendidikan Formal, Non-formal dan informal. Pendidikan nonformal salah satunya adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Pendidikan anak sebagai generasi penerus bangsa sejak dini perlu dipersiapkan secara sadar dan terencana agar sebagai manusia nantinya memiliki identitas diri dan bangsa yang sesuai dengan landasan bernegara dan berbangsa. Dalam konteks  pembangunan dan menyiapkan sumberdaya manusia melalui pendidikan, lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) memegang peranan penting dan posisi kunci dalam proses perkembangan anak selanjutnya.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 28 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebelum  jenjang pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudathul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Pada jalur pendidikan nonformal Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat mendasar , karena masa usia dini (0-6 th) adalah masa emas (golden age) dan peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya. Pendidikan Anak Usia Dini perlu mendapat perhatian, agar fungsi stimulasi mencapai hasil yang optimal.

Sebagai anggota masyarakat yang ingin maju bersama-sama untuk memecahkan masalah sosial (problem solving), Yayasan Khadijah Muara Bungo berdiri, dan lahir dari kegelisah-kegelisan dari kondisi masyarakat atas pendidikan, yang ada di sekeliling perumahan, bahwa seharusnya setiap induvidu dalam keluarga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan baik ternyata tidak. Untuk itu Khadijah hadir, agar ada usaha untuk mendapatkan itu semua, meskipun dengan sarana prasarana yang belum memadai “masih minjam”. Khadijah berdiri secara administratif pada hari Selasa, 28 Mei 2019, Pukul 08.30 WIB, Keputusan MENKUMHAM R.I. Nomor AHU-0008086.AH.01.04. Tahun 2019,  Registrasi : Nomor AHU-0010628.AH.01.12.Tahun 2019 bertempat di Notaris Puan Farlina Syafar, S.H.,M.Kn., M.M. di Muara Bungo, dengan dua orang pengagas Tuan Dedi Syaputra, S.H.I., M.S.I. dan Puan Nikamtul Muafiroh, S.H.I yang beralamat Tinggal di Perumahan Graha Sungai Buluh Indah.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.